Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

11 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Personel Band Kota Batu, 7 Orang Buron

11 Orang Jadi Tersangka
Shoppe Mall

11 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Personel Band Kota Batu, 6 di Antaranya Buron

Jangkauan Banten — 11 Orang Jadi Tersangka Sebuah insiden tragis mewarnai dunia musik underground di Kota Batu. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel band bernama Husttle. Dari jumlah itu, 6 tersangka masih dalam daftar buron (DPO). Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena motifnya muncul dari gesekan emosional saat “moshing”.


Kronologi Kejadian

Insiden di Venue Musik

Shoppe Mall

Peristiwa berlangsung pada Minggu malam, 16 November 2025, saat band Husttle sedang tampil di sebuah hotel di Kota Batu, tepatnya di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas.

Sebelum manggung, vokalis Irmanda Putra (IP) ikut moshing bersama penonton. Diduga terjadi gesekan antara dia dengan sejumlah penonton, yang kemudian memicu kemarahan.

Ketika IP tampil di atas panggung, sekelompok pelaku tiba-tiba menyerang: Ia dikeroyok, kemudian dibawa ke luar aula hotel dan dibacok dari belakang oleh salah satu pelaku, yang membawa celurit.

Bassis One Regi Febriansyah (ORF) yang mencoba melerai, turut menjadi korban pemukulan

Setelah luka di pundak, IP sempat berlari ke lantai 3 hotel lalu keluar untuk menyelamatkan diri dari amukan para pelaku.

Penetapan Tersangka

Polisi Satreskrim Polres Batu menetapkan 5 orang sebagai tersangka awal kasus ini.

Dari 5 orang tersebut, 3 dewasa (NN, MMAL, YNM) dan 2 anak di bawah umur (HM berumur 17 tahun, OS berumur 16 tahun).

Tersangka dewasa NN (25), YNM (18), dan MMAL (24) ditangkap; sedangkan HM dan OS masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kemudian, MMAL (24) secara khusus ditetapkan sebagai tersangka pembacokan. Dia membawa celurit dan menyabet ke arah IP hingga mengenai pundak korban.

Empat tersangka pengeroyokan (NN, YNM, HM, OS) dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (serangan bersama), dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara MMAL dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan berat.

Tersangka Buron

Dari total 11 orang pelaku yang diselidiki, 6 orang masih buron.

Di antara mereka yang DPO disebut termasuk BPK, yang diduga sebagai pemberi celurit kepada MMAL.

Nama lain dalam daftar pencarian adalah: RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG.

Polisi terus melakukan pengejaran dan pendalaman melalui saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain. malang-post.com - Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Pengeroyokan di Event  Musik, Pembawa Celurit Masih DPO


Baca Juga: KPK Jelaskan Uang Rp 300 M Bukan Pinjaman Bank, Tetapi Dana Sitaan Hasil Penindakan — Rincian Asal dan Prosedurnya

Motif Pengeroyokan

Menurut Polres Batu, motif pengeroyokan ini berasal dari emosi terkait moshing.

Para pelaku mengaku “tidak terima” karena pernah terkena pukulan atau tendangan korban saat moshing.

Ketika kehadiran korban menghentakkan mosh pit, terjadi gesekan fisik yang kemudian memicu balas dendam dari para pelaku

Salah satu tersangka (MMAL) menyelinap dari belakang dan melakukan pembacokan tanpa peringatan, menunjukkan rencana yang sudah disiapkan.


Penanganan Polisi & Bukti

Saat menangkap 5 tersangka, polisi mengamankan celurit berwarna hitam yang digunakan saat pembacokan, pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, dan hasil visum korban.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa penyelidikan masih lanjut, terutama untuk pelaku buron.

Polisi mengancam para tersangka dengan pasal pengeroyokan bersama dan penganiayaan berat; ancaman hukum bisa mencapai beberapa tahun penjara.


11 Orang Jadi Tersangka Dampak Sosial dan Budaya

Ketegangan Komunitas Musik Underground

Kasus ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan komunitas musik bawah tanah (underground), terutama di Kota Batu: konser “moshing” yang selama ini menjadi identitas bisa dipandang lebih berisiko.

Penonton musik mungkin jadi lebih ragu untuk berpartisipasi dalam mosh pit jika risiko kekerasan meningkat.

Tanggung Jawab Penyelenggara Acara

Penyelenggara konser (venue hotel, promotor) perlu mempertimbangkan keamanan fisik penonton, termasuk potensi gesekan saat moshing.

Mungkin diperlukan protokol keamanan tambahan, misalnya petugas keamanan khusus di area mosh, rute evakuasi, atau pelatihan tanggap insiden.

Efek Jera

Penangkapan dan penetapan tersangka akan menjadi peringatan hukum: aksi brutal terhadap musisi atau penonton tidak bisa dianggap sepele.

Jika pelaku buron ditangkap dan diadili, dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa aparat menindak keras kekerasan di acara publik.


11 Orang Jadi Tersangka Tantangan Penegakan Hukum

Penemuan 6 tersangka buron menunjukkan bahwa masih banyak yang belum tertangkap, dan polisi harus bekerja keras untuk mengejar mereka.

Identifikasi peran setiap pelaku (siapa yang hanya memukul, siapa yang membawa senjata tajam) penting agar hukuman bisa proporsional.

Karena sebagian tersangka masih di bawah umur (ABH), proses peradilannya harus memperhatikan aspek perlindungan anak, meski terkait tindak pidana serius.

Bukti rekaman CCTV, saksi mata, dan visum korban sangat krusial agar kasus tidak hanya berhenti di penetapan tapi berlanjut ke vonis.


Kesimpulan

Kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota band Husttle di Kota Batu merupakan insiden serius yang melibatkan 11 pelaku, dengan 6 di antaranya masih dalam pengejaran polisi.

Motif emosi dari gesekan saat moshing menjadi pemicu utama, tetapi aksi kekerasan yang diikuti oleh senjata tajam memperlihatkan bahwa ini bukan keributan biasa, melainkan tindak kriminal terorganisir.

Penahanan sebagian tersangka dan barang bukti senjata memberikan harapan bahwa hukum bisa ditegakkan, namun penanganan terhadap pelaku buron menjadi kunci agar ada keadilan penuh.

Dari sudut sosial, peristiwa ini menjadi alarm bagi komunitas musik dan penyelenggara konser untuk memperkuat keamanan dan tanggung jawab terhadap keselamatan penonton.

Shoppe Mall