Dirreskrimum Polda NTB, baru-baru ini mengeluarkan surat tersingkir terhadap mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Moh Suhaili FT, yang terkait dengan kasus penggelapan dan penipuan. Namun, proses tersingkir Suhaili mengalami kendala setelah dia tiba-tiba mengalami sakit jantung, yang mengharuskannya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Akibatnya, peneliti memutuskan untuk menunda penghentian sementara waktu, atau yang dikenal dengan istilah pembantaran, hingga kondisi kesehatan Suhaili membaik.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun surat terselesaikan telah dikeluarkan, pihak kepolisian masih menunggu proses penyerahan tahap dua kasus ini ke kejaksaan yang direncanakan pada hari Kamis. “Iya, surat terselesaikan sudah ada. Saat ini kami masih menunggu proses selanjutnya,” ujar Syarif sebagaimana dikutip dari Lombok Post pada 1 Juli 2025.
Suhaili yang kini berada dalam pengawasan ketat, dirawat di RS Bhayangkara, di mana pihak penyidik tetap melakukan penjagaan untuk memastikan agar dia tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti barang. Meski dalam kondisi sakit, proses hukum terhadap Suhaili tetap berjalan, dan tidak ada upaya untuk menghentikan kasus ini.
Penasihat Hukum Suhaili: Sakit Jantung, Pembantaran Penahanan
Penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, membenarkan bahwa kliennya tengah dirawat di rumah sakit karena masalah kesehatan yang serius. Benar, klien kami dibantarkan di RS Bhayangkara karena sakit jantung. Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang terpencil. Namun, yang jelas, Suhaili masih dalam perawatan, jelas Hanan.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya masih mendampingi Suhaili di rumah sakit. Meski kondisi kesehatan kliennya cukup serius, Hanan belum bisa memastikan apakah Suhaili akan segera ditahan setelah kondisinya membaik. “Masih dibantarkan,” ujar Hanan singkat, menambah kejelasan tentang status kliennya yang masih dalam tahap perawatan medis.
Baca Juga: Kisah Haru di Balik Viral Ponten Surabaya Diduga Jadi Tempat Tinggal
Pelapor Desak Penahanan dan Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Karina De Vega, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda NTB yang telah memproses kasus Suhaili dengan serius. Erles Rareral, kuasa hukum Karina, menyatakan bahwa banyak pihak sebelumnya bertanya-tanya apakah kasus ini akan berlanjut sampai ke level terpencil. Namun, dengan dikeluarkannya surat terpencil, hal ini membuktikan bahwa kebenaranlah yang pada akhirnya akan menang.
“Ini adalah bukti bahwa di republik ini tidak ada yang kuat, yang kuat hanyalah kebenaran. Saya mendesak pihak penyidik untuk segera membawa Suhaili ke Polda NTB dan melakukan tindakan terdekatnya,” tegas Erles.
Menurutnya, disingkirkan terhadap Suhaili sangat penting untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri. Ia juga meminta agar pihak kepolisian mengeluarkan hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan Suhaili. “Jika hasil diagnosa tidak menunjukkan kondisi kesehatan yang membahayakan, maka segera lakukan terasing,” lanjut Erles.
Erles juga menyatakan bahwa kekhawatirannya tidak hanya fokus pada kasus ini saja. Dalam waktu dekat, mereka akan kembali melaporkan Suhaili ke Mabes Polri terkait kasus hukum lain yang sedang diproses. “Kami akan terus membuktikan bahwa tidak ada kebal hukum,” tambahnya dengan tegas.
Pertemuan di Rumah Sakit: Suhaili Masih Menyangkal Semua Tuduhan
Karina De Vega, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Suhaili di Rumah Sakit Bhayangkara. Dalam pertemuan tersebut, Suhaili meminta untuk berdamai, namun Karina menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan tanpa intervensi apa pun.
“Suhaili meminta saya untuk bertemu di rumah sakit untuk berdamai, tetapi dalam pertemuan itu dia masih menyangkal beberapa hal yang sudah jelas dalam kasus ini. Saya hanya menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan,” kata Karina, menambahkan bahwa meskipun ia menerima ajakan berdamai, ia lebih memilih agar hukum yang menentukan nasib Suhaili.
Kesimpulan: Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Kasus yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, terus bergulir meski ada kendala kesehatan yang dialaminya. Sementara itu, banyak pihak yang mengawasi proses hukum ini, terutama terkait dengan kemungkinan adanya upaya untuk menghindari tersesat. Namun, dengan adanya penegasan dari pihak pelapor dan juga kepolisian, kasus ini diharapkan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Suhaili kini berada dalam pengawasan ketat di rumah sakit, dan meskipun ada terpencil, proses hukum tetap berjalan. Semua pihak yang terlibat berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk Suhaili, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.