Kategori: Regional, Sosial, Hukum Anak Pernikahan anak seringkali terjadi karena kombinasi faktor: tekanan adat, masalah ekonomi, pendidikan yang belum memadai, dan kurangnya akses layanan perlindungan anak. Kasus di Lombok Tengah memicu panggilan untuk penegakan hukum dan intervensi sosial.
Pernikahan di bawah umur berdampak pada kesehatan reproduksi, pendidikan yang terputus, dan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Intervensi multisektoral—melibatkan dinas sosial, pendidikan, kesehatan, dan lembaga adat—dibutuhkan untuk pencegahan.
Untuk konteks daerah: Lombok Tengah — Wikipedia
Gambaran Kasus
Dampak Jangka Panjang
Upaya Pencegahan
Heboh Pernikahan Anak di Lombok Tengah: Pengakuan Orangtua Ungkap Fakta ‘Kawin Lari’
