Tanjung – Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat pada Mei 2025. Ia diduga kuat terlibat sebagai perantara jaringan narkoba sabu di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan ARF ini berawal dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan ARF yang tengah berada di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku, dan hasilnya sangat mengejutkan.
Temuan Barang Bukti yang Mengejutkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4975046/original/034716900_1729528835-20241021_194334.jpg)
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang sangat membuktikan keterlibatan ARF dalam peredaran narkoba. Sebanyak 12,275 gram bruto sabu ditemukan, dengan berat netto 0,733 gram yang dibagi dalam beberapa poket kecil. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan alat isap sabu (bong), timbangan digital, korek api modifikasi, dan pipa kaca yang biasa digunakan untuk menghisap sabu.
Baca Juga : Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Pengakuan ARF: Menjual untuk Imbalan dan Penggunaan Pribadi
Dalam pengakuannya, ARF mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai penjual sabu milik JON. Sebagai intinya, ARF mendapatkan uang belanja dan sebagian sabu untuk digunakan sendiri. Keberadaan ARF dalam jaringan ini semakin jelas, apalagi setelah hasil tes urine yang menunjukkan bahwa ARF positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna sabu aktif.
“Hal ini menambah berat keterlibatan pelaku dalam dua aspek, yaitu sebagai pengedar dan pengguna narkoba,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kasat Resnarkoba Polres Ancaman Hukum Berat
Satresnarkoba ARF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika ini cukup berat, yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda hingga Rp 10 miliar. Penangkapan ini menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk terus mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di baliknya.
Imbauan untuk Masyarakat
Penangkapan seorang oknum Kepala Dusun ini memberikan pesan yang keras bagi masyarakat, bahwa narkoba dapat menyusup ke semua lapisan kehidupan. Tidak ada yang kebal terhadap ancaman narkotika, termasuk pejabat publik sekalipun.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan terus mengungkap jaringan di peredaran sabu ini,” tegas AKP Nyoman.
