Tanjung – Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Denda yang dikenakan pun tak tanggung-tanggung—mencapai total Rp 12 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh dua Anggota Majelis, yakni M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 8 miliar kepada Perumda, dan Rp 4 miliar kepada PT TCN. Kedua pihak dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang adanya persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa ni
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam tender penyediaan air bersih dengan teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) untuk
PT TCN diketahui ditetapkan sebagai pemrakarsa proyek tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan ni
Yang lebih memprihatinkan, PT TCN diberikan kesempatan eksklusif untuk memenangkan tender. Akibatnya, ruang partisipasi bagi pelaku usaha lain tertutup. Hal ini secara langsung merusak prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Majelis juga menilai bahwa tindakan kedua perusahaan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang pengadaan badan usaha dalam proyek infrastruktur.
“Persekongkolan ini tidak hanya merugikan pesaing, tapi juga merugikan publik yang seharusnya menerima layanan air bersih dari proses pengadaan yang jujur dan kompetitif,” ujar salah satu anggota majelis ni
Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa praktik kolusi dalam proyek pemerintah tidak akan ditoleransi.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar menjauhi praktik curang demi keuntungan sebaliknya, mendorong terciptanya iklim usaha yang transparan, adil, dan kompetitif.