PN Bantul Vonis Terdakwa Kisah Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul
Jangkauan Banten — PN Bantul Vonis Terdakwa Kasus tanah yang menimpa warga lanjut usia, Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), semakin memanas di ranah hukum. Di tengah persidangan dan sorotan publik atas dugaan mafia tanah, harapan Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali sertifikatnya terus hidup. Ia secara tegas menyatakan: “Pokoknya sertifikat saya kembali.”
Latar Belakang Sengketa
Tanah milik Mbah Tupon terletak di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Luasnya mencapai 1.655 m²
Pada awal kasus, sertifikat hak miliknya berpindah nama tanpa sepengetahuannya setelah ditawarkan pemecahan sertifikat oleh seseorang berinisial B.
Diduga ada penggelapan, karena nama SHM (Sertifikat Hak Milik) yang baru tercatat bukan atas nama Tupon.
Sertifikat tersebut bahkan sempat digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak lain, tanpa persetujuan Tupon.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Tengah: Pengakuan Orangtua Ungkap Fakta ‘Kawin Lari’
Proses Hukum di PN Bantul: Gugatan Perdata & Dakwaan Pidana
Perdata di PN Bantul
Dua orang, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2025.
Dalam gugatan tersebut, Mbah Tupon tercatat sebagai Turut Tergugat III.
Kuasa hukum Tupon menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menjual tanah kepada pihak manapun.
Sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
Menurut putusan PN Bantul (Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Btl), pengadilan sudah memeriksa bukti-bukti dan keterangan dari kedua pihak.
Pidana oleh Kepolisian
Terdapat 7 terdakwa dalam kasus mafia tanah ini, termasuk Triono, Indah Fatmawati, Triyono, dan lainnya.
Jaksa menyatakan bahwa beberapa dari mereka tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga pencucian uang (TPPU).
Sidang tuntutan di PN Bantul telah digelar. Lima terdakwa dituntut penjara antara 1,5 tahun hingga 4 tahun.
Putusan vonis kemudian dijadwalkan oleh PN Bantul pada 20 November 2025 untuk ketujuh terdakwa.
Sikap Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik
Pemkab Bantul menyatakan dukungan kuat kepada Mbah Tupon. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut bahwa Tupon adalah “orang yang terzalimi” dan berkomitmen memperjuangkan haknya.
Pemerintah daerah juga memberi bantuan hukum dengan mendirikan tim pengacara yang dipimpin oleh bagian hukum Pemkab.
BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bantul telah memblokir sertifikat bermasalah atas nama pihak lain, sehingga sementara waktu tidak bisa dialihkan
Kepala BPN DIY menegaskan bahwa pengembalian sertifikat akan dilakukan jika putusan pengadilan membatalkan peralihan nama.
PN Bantul Vonis Terdakwa Harapan Mbah Tupon: Kembali ke Hak Asli
Dalam wawancara media, Tupon terus menyatakan keinginannya sederhana: sertifikat tanah miliknya harus dikembalikan.
Ia merasa “tertipu” oleh pihak yang menawarkan pemecahan sertifikat dengan motif baik, tetapi ternyata ada agenda lain.
Menurut pengacaranya, Tupon buta huruf dan tidak sepenuhnya memahami dokumen yang disodorkan saat proses pemecahan sertifikat berlangsung.
Keluarganya terus menuntut agar proses hukum berjalan tuntas agar status tanah benar-benar jelas dan dikembalikan seperti semula.
PN Bantul Vonis Terdakwa Potensi Dampak Lebih Luas
Kasus Tupon ini menarik perhatian publik sebagai contoh nyata praktik mafia tanah di wilayah lokal.
Sebuah putusan yang memenangkan Tupon bisa menjadi preseden penting: bukan hanya mengembalikan hak, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada sindikat penggelapan tanah.
Pemkab Bantul menunjukkan political will tinggi dalam kasus ini, yang bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan warga miskin dari praktik pertanahan curang.
Jika BPN benar-benar melakukan pembatalan peralihan SHM dan mengembalikan sertifikat, ini menjadi langkah signifikan dalam pemulihan keadilan agraria di tingkat lokal.
Catatan Pengawas: Masih Ada Risiko dan Tantangan
Meskipun proses perdata dan pidana berjalan bersamaan, risiko prosedural tetap ada. Pengadilan harus memastikan bukti pemalsuan dan peralihan memang ilegal.
Jika vonis berat dijatuhkan, terdakwa bisa menanggung kerugian besar, tetapi eksekusi pengembalian SHM tidak otomatis; tetap butuh kerja adiministratif di BPN.
Ada potensi gugatan balik atau banding jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan.
Perlindungan bagi korban lain juga harus diperkuat: laporan menyebut bahwa modus serupa sudah menjerat lebih banyak korban di Bantul.






