1. Sekda Bambang Koordinator Kebijakan dan Penanganan
Jangkauan Banten – Sekda Bambang Sebagai pejabat eksekutif tertinggi di daerah setelah Bupati/Wali Kota, Sekda memiliki kewenangan kuat dalam koordinasi lintas OPD, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, Dinkes, hingga penegak hukum. Sekda bisa:
Menetapkan SOP penanganan kasus kekerasan, memastikan sinergi antara identifikasi, penanganan medis, dukungan psikologis, dan rujukan legal.
Mendorong program pelatihan dan sosialisasi kepada Ketua RT/RW di seluruh wilayah agar mereka mampu jadi penghubung warga dengan layanan pemerintah—terutama resiliensi perempuan dan anak dalam menghadapi kekerasan.
2. Ketua RT/RW: Garda Terdepan di Komunitas
Ketua RT/RW memiliki posisi strategis: dekat dengan warga, akrab dengan dinamika lokal, dan dipercaya sebagai figur representasi pemerintah di lapangan.
Deteksi dini dan pengawasan lingkungan: Ketua RT bisa waspada terhadap indikasi kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan terhadap anak-anak. Mereka bisa menindaklanjuti dari segi fisik maupun psikologis penyintas
Mediasi dan rujukan: Saat terjadi kekerasan, mereka bisa memfasilitasi mediasi dengan pihak terkait atau merujuk korban ke Babinsa, Babinkamtibmas, maupun layanan hukum
Sosialisasi dan edukasi: RT/RW dapat melakukan penyuluhan mengenai kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, serta prosedur pelaporan—hasil kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas atau Dinas terkait
Pembentukan lingkungan inklusif dan pemberdayaan perempuan: Mereka bisa menginisiasi kelompok like “Dasawisma” untuk perempuan, forum diskusi, maupun kampanye anti kekerasan
Baca Juga: Unique Selling Point Lembaga Amil Zakat
3.Sekda Bambang Sinergi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Secara lokal, ada praktik sukses yang menunjukkan kekuatan sinergi:
Desa Bangunharjo (Bantul) menggelar program bersama DP3A DIY dan FPKK DIY.
4. Legitimasi Hukum: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU ini mendorong keterlibatan komunitas dalam:
RT/RW bisa membantu korban memahami hak-haknya dan arahan prosedural dalam melapor.
Ringkasan Kolaboratif
| Peran | Sekda | Ketua RT/RW |
|---|---|---|
| Kebijakan & Koordinasi | Menetapkan SOP dan program operasional | Melaksanakan sosialisasi, deteksi dini |
| Kapasitas & Pelatihan | Menginisiasi pelatihan bagi perangkat | Mengikuti pelatihan untuk deteksi & rujukan |
| Penanganan Kasus | Mendorong layanan terpadu | Mediasi dan link ke kepolisian atau kesehatan |
| Sinergi Komunitas | Mendorong kolaborasi OPD dan LSM | Membentuk forum lokal atau dasawisma |
Kesimpulan: Membangun Jaringan Perlindungan Nyata
Sekda dan Ketua RT/RW—jika bersinergi dengan baik—dapat membentuk jaringan perlindungan efektif terhadap kekerasan berbasis gender di komunitas. Dengan dukungan kebijakan, pelatihan, UU TPKS, serta komitmen sosial, struktur ini bukan hanya formalitas pemerintahan, tetapi keberlanjutan perlindungan perempuan dan anak secara nyata.






