2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi
Jangkauan Banten — 2 Institusi Akademik Isu mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah sekelompok pihak yang dipimpin oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, meminta dua institusi akademik untuk memeriksa dan mengonfirmasi keaslian ijazah sang presiden. Namun, permintaan ini mendapat penolakan tegas dari kedua institusi pendidikan yang diminta untuk melakukan verifikasi tersebut.
Pihak yang tergabung dalam permintaan tersebut berargumen bahwa sudah seharusnya publik mengetahui lebih dalam mengenai pendidikan dan latar belakang akademis seorang pemimpin negara. Namun, meskipun isu ini pernah menjadi polemik pada masa pemilihan presiden 2014 dan 2019, dua universitas besar di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Diponegoro (Undip), menolak untuk terlibat dalam verifikasi ijazah tersebut, dengan alasan bahwa prosedur semacam itu bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan penghormatan terhadap privasi individu.
UGM dan Undip Tolak Permintaan Roy Suryo Cs
Roy Suryo, yang sebelumnya dikenal sebagai seorang ahli teknologi informasi dan politikus, bersama sejumlah individu lainnya, mengajukan permohonan kepada UGM dan Undip untuk melakukan pengecekan terhadap ijazah Jokowi, yang telah menjadi sorotan sejak masa kampanye pilpres. Permohonan ini didasarkan pada klaim bahwa dokumen yang dimiliki Presiden Jokowi belum sepenuhnya jelas atau terbuka untuk publik.
Namun, pihak UGM dan Undip menanggapi dengan tegas penolakan terhadap permintaan tersebut. Rektor Universitas Gadjah Mada, Profesor Ova Emilia, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan membuka atau memverifikasi data akademik seorang individu tanpa izin dari yang bersangkutan.
“Setiap data akademik mahasiswa atau alumnus adalah informasi pribadi yang dilindungi oleh aturan dan hukum yang berlaku. Kami tidak bisa mengungkapkan atau melakukan verifikasi tanpa persetujuan dari yang bersangkutan,” ujar Ova dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak Universitas Diponegoro (Undip), yang juga menegaskan bahwa verifikasi ijazah seorang individu, terlebih seorang pejabat negara, tidak bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak ketiga tanpa alasan yang sah dan jelas. Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, menyatakan bahwa pihaknya menghormati privasi dan hak-hak akademik setiap individu, termasuk Presiden Jokowi.
“Undip berpegang pada prinsip-prinsip kebebasan akademik dan kerahasiaan data mahasiswa. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan verifikasi seperti yang diminta oleh pihak tersebut,” kata Yos.
Baca Juga: Gugatan Class Action Warga Tangsel soal Sampah Masuk Sidang Perdana
Tanggapan Roy Suryo dan Rekannya
Meski mendapatkan penolakan dari kedua universitas tersebut, Roy Suryo bersama sejumlah tokoh lainnya tetap bersikukuh dengan permintaannya. Dalam beberapa kesempatan, Roy menyatakan bahwa tujuan dari permintaan tersebut adalah untuk memastikan kebenaran ijazah yang dimiliki Jokowi dan menanggapi pertanyaan publik mengenai latar belakang pendidikan presiden.
“Ini bukan soal menyerang pribadi Presiden, tetapi untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat. Pendidikan adalah hal yang fundamental dalam menentukan kredibilitas seorang pemimpin,” ujar Roy Suryo saat dihubungi oleh media.
Selain itu, Roy Suryo juga menambahkan bahwa jika ijazah Presiden Jokowi terbukti sah, maka semua pihak dapat lebih yakin dengan integritas dan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh orang nomor satu di Indonesia. Ia juga mengklaim bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk dari hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui lebih banyak mengenai calon pemimpin mereka.
2 Institusi Akademik Isu Ijazah Jokowi: Polemik yang Tidak Pernah Usai
Perdebatan mengenai ijazah Presiden Jokowi bukanlah hal baru di Indonesia. Pada Pilpres 2014 dan 2019, berbagai pihak, terutama dari kubu oposisi, sempat menggugat keaslian ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Surakarta (UNS). Isu tersebut sempat memicu kegaduhan, meskipun akhirnya Presiden Jokowi sendiri mengklarifikasi bahwa semua dokumen akademiknya sah dan terdaftar dengan jelas di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Jokowi pernah menjelaskan dalam beberapa kesempatan bahwa ia memperoleh gelar sarjana dari UNS setelah menyelesaikan studi pada Fakultas Kehutanan. Selama masa jabatannya sebagai presiden, Jokowi tidak pernah terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen akademik. Meskipun demikian, pertanyaan mengenai ijazahnya selalu kembali muncul dalam setiap pemilu, dengan tudingan bahwa ia tidak cukup berpendidikan tinggi untuk memimpin negara sebesar Indonesia.
Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa isu ijazah ini lebih berkaitan dengan politik identitas dan upaya untuk merongrong legitimasi presiden. Dalam konteks politik Indonesia yang sering diwarnai oleh polarisasi tajam, pertanyaan mengenai pendidikan Jokowi menjadi salah satu cara untuk menguji atau menyerang kredibilitas pemimpin.
2 Institusi Akademik Penyelesaian Hukum dan Perlindungan Privasi
Dalam menghadapi isu semacam ini, ahli hukum menyarankan agar setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk menjaga privasi dan keaslian dokumen pribadi mereka. Pengacara publik, Rudi Hartono, menyatakan bahwa meskipun seorang presiden adalah pejabat negara yang bertanggung jawab kepada rakyat, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi tetap harus dihormati.
“Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk transparan dalam banyak hal, namun, ijazah adalah informasi pribadi yang dilindungi oleh hukum. Tidak ada dasar hukum yang dapat mewajibkan institusi pendidikan untuk membuka atau memverifikasi ijazah seseorang tanpa izin dari orang tersebut






