Jangkauan Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan pasca perceraian. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lebak, Tuti Nurasiah, pada Sabtu (5/7/2025).

Menurut Tuti, perceraian yang tidak disertai dengan tanggung jawab terhadap hak-hak anak dan perempuan dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak, kualitas generasi masa depan, serta kesejahteraan perempuan.
“Kami harap perceraian tidak menimbulkan penelantaran. Anak-anak tetap harus bisa sekolah dan perempuan tetap mendapatkan hak ekonominya,” tegasnya.
💔 Ancaman Penelantaran Anak Usai Perceraian
Kasus perceraian yang tinggi di Kabupaten Lebak turut memunculkan kekhawatiran tentang penelantaran anak dan istri, terutama dalam aspek pendidikan, pemenuhan gizi, hingga tempat tinggal yang layak. Anak yang tidak mendapatkan hak dasarnya berisiko mengalami putus sekolah dan mengalami trauma psikologis.
🤝 Sinergi Pemkab dan Pengadilan Agama
Untuk mencegah dampak buruk perceraian, Pemkab Lebak telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lebak. Tujuannya adalah memastikan bahwa hak-hak anak dan perempuan tetap dilindungi secara hukum.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Lebak, Yunanto, menyatakan bahwa setiap putusan perceraian mewajibkan pihak suami untuk tetap memberi nafkah kepada anak-anaknya, mencakup kebutuhan pangan, sandang, hingga pendidikan.
“Jika suami tidak menjalankan kewajibannya, pihak perempuan bisa melaporkan ke Pengadilan Agama,” ungkap Yunanto.
Baca Juga : Jumbara PMR Banten 2025 Sukses Digelar
📞 Masyarakat Diimbau Aktif Melapor
Tuti juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus penelantaran perempuan dan anak pasca perceraian. Hal ini bisa dilakukan melalui kanal resmi DP3AP2KB Lebak atau langsung ke pemerintah desa setempat.
Kasus penelantaran, tegasnya, dapat diproses secara hukum berdasarkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Masyarakat berperan penting sebagai pengawas sosial. Jangan diam jika melihat anak dan perempuan terlantar,” katanya.
✨ Visi Menuju Generasi Emas 2045
Pemkab Lebak berkomitmen mendukung pencapaian Generasi Emas 2045. Dengan memastikan anak-anak tetap memiliki akses pendidikan, gizi, dan lingkungan yang aman, meskipun orang tua mereka telah berpisah.






